Bismillaahir Rahmaanir Rahiim....
KAMI KHUSUSKAN KEPADA PENGAGUM PENGIKUT WAHHABI DAN
UMUMNYA AHLUSSUNNAH WALJAMA'AH
Marilah memahami hadits kullu bid’ah dengan ilmu
balaghah dan nahwu.
كُلُّ
بِدْعَةٍ
ضَلاَ
لَةٍ
وَكُلُّ
ضَلاَ
لَةٍ
فِى
النَّارِ
Bid’ah itu kata benda, tentu mempunyai sifat, tidak
mungkin ia tidak mempunyai sifat, mungkin saja ia bersifat baik atau mungkin
bersifat jelek. Sifat tersebut tidak ditulis dan tidak disebutkan dalam hadits
di atas;
Dalam Ilmu Balaghah dikatakan,
حدف
الصفة
على
الموصوف
“membuang sifat dari benda yang bersifat”.
Jadi jika ditulis lengkap dengan sifat dari bid’ah
kemungkinannya adalah
a. Kemungkinan pertama :
كُلُّ
بِدْعَةٍ
حَسَنَةٍ
ضَلاَ
لَةٌ
وَكُلُّ
ضَلاَ
لَةٍ
فِى
النَّارِ
Semua “bid’ah yang baik” itu sesat (dholalah), dan
semua yang sesat (dholalah) masuk neraka
Hal ini tidak mungkin, bagaimana sifat baik dan
sesat (dholalah) berkumpul dalam satu benda dan dalam waktu dan tempat yang
sama, hal itu tentu mustahil.
b. Kemungkinan kedua :
كُلُّ
بِدْعَةٍ
سَيِئَةٍ
ضَلاَ
لَةٍ
وَكُلُّ
ضَلاَ
لَةٍ
فِىالنَّاِر
Semua “bid’ah yang jelek” itu sesat (dholalah), dan
semua yang sesat (dholalah) masuk neraka
Jadi kesimpulannya bid’ah yang sesat masuk neraka
adalah bid’ah sayyiah (bid’ah yang jelek).
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda
“Jauhilah oleh kalian perkara baru, karena sesuatu yang baru (di dalam agama)
adalah bid’ah , kullu bid”ah dholalah (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah,
Tirmidzi & Hakim)
Telah menceritakan kepada kami Ya’qub telah menceritakan
kepada kami Ibrahim bin Sa’ad dari bapaknya dari Al Qasim bin Muhammad dari
‘Aisyah radliallahu ‘anha berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda: “Siapa yang membuat perkara baru dalam “urusan kami ” ini yang tidak
ada perintahnya maka perkara itu tertolak“. Diriwayatkan pula oleh ‘Abdullah
bin Ja’far Al Makhramiy dan ‘Abdul Wahid bin Abu ‘Aun dari Sa’ad bin Ibrahim
(HR Bukhari 2499)
Dari Ibnu ‘Abbas r.a. berkata Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam bersabda, “sesungguhnya agama itu dari Tuhan,
perintah-Nya dan larangan-Nya.” (Hadits riwayat Ath-Thabarani)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban (ditinggalkan berdosa),
maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa larangan
(dikerjakan berdosa)), maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah
mengharamkan sesuatu (dikerjakan berdosa), maka jangan kamu pertengkarkan dia;
dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia
tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni,
dihasankan oleh an-Nawawi)
Dari keempat hadits di atas dapat diketahui bahwa
bid’ah yang sayyiah (jelek) adalah bid’ah dalam urusan agama atau “urusan kami”
atau perkara syariat (segala perkara yang telah disyariatkanNya/diwajibkanNya)
atau mengada-ada dalam urusan yang merupakan hak Allah ta’ala menetapkannya
yakni melarang sesuatu yang tidak dilarangNya, mengharamkan sesuatu yang tidak
diharamkanNya, mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkanNya.
Sedangkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
menyampaikan bahwa contoh atau suri tauladan atau perkara baru di luar perkara
syariat , baik atau buruk, ke dalam sunnah hasanah atau sunnah sayyiah
حَدَّثَنِي
زُهَيْرُ
بْنُ
حَرْبٍ
حَدَّثَنَا
جَرِيرُ
بْنُ
عَبْدِ
الْحَمِيدِ
عَنْ
الْأَعْمَشِ
عَنْ
مُوسَى
بْنِ
عَبْدِ
اللَّهِ
بْنِ
يَزِيدَ
وَأَبِي
الضُّحَى
عَنْ
عَبْدِ
الرَّحْمَنِ
بْنِ
هِلَالٍ
الْعَبْسِيِّ
عَنْ
جَرِيرِ
بْنِ
عَبْدِ
اللَّهِ
قَالَ
جَاءَ
نَاسٌ
مِنْ
الْأَعْرَابِ
إِلَى
رَسُولِ
اللَّهِ
صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
عَلَيْهِمْ
الصُّوفُ
فَرَأَى
سُوءَ
حَالِهِمْ
قَدْ
أَصَابَتْهُمْ
حَاجَةٌ
فَحَثَّ
النَّاسَ
عَلَى
الصَّدَقَةِ
فَأَبْطَئُوا
عَنْهُ
حَتَّى
رُئِيَ
ذَلِكَ
فِي
وَجْهِهِ
قَالَ
ثُمَّ
إِنَّ
رَجُلًا
مِنْ
الْأَنْصَارِ
جَاءَ
بِصُرَّةٍ
مِنْ
وَرِقٍ
ثُمَّ
جَاءَ
آخَرُ
ثُمَّ
تَتَابَعُوا
حَتَّى
عُرِفَ
السُّرُورُ
فِي
وَجْهِهِ
فَقَالَ
رَسُولُ
اللَّهِ
صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
مَنْ
سَنَّ
فِي
الْإِسْلَامِ
سُنَّةً
حَسَنَةً
فَعُمِلَ
بِهَا
بَعْدَهُ
كُتِبَ
لَهُ
مِثْلُ
أَجْرِ
مَنْ
عَمِلَ
بِهَا
وَلَا
يَنْقُصُ
مِنْ
أُجُورِهِمْ
شَيْءٌ
وَمَنْ
سَنَّ
فِي
الْإِسْلَامِ
سُنَّةً
سَيِّئَةً
فَعُمِلَ
بِهَا
بَعْدَهُ
كُتِبَ
عَلَيْهِ
مِثْلُ
وِزْرِ
مَنْ
عَمِلَ
بِهَا
وَلَا
يَنْقُصُ
مِنْ
أَوْزَارِهِمْ
شَيْءٌ
Telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb telah
menceritakan kepada kami Jarir bin ‘Abdul Hamid dari Al A’masy dari Musa bin
‘Abdullah bin Yazid dan Abu Adh Dhuha dari ‘Abdurrahman bin Hilal Al ‘Absi dari
Jarir bin ‘Abdullah dia berkata; Pada suatu ketika, beberapa orang Arab badui
datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan mengenakan
pakaian dari bulu domba (wol). Lalu Rasulullah memperhatikan kondisi mereka
yang menyedihkan. Selain itu, mereka pun sangat membutuhkan pertolongan.
Akhirnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan para sahabat
untuk memberikan sedekahnya kepada mereka. Tetapi sayangnya, para sahabat
sangat lamban untuk melaksanakan anjuran Rasulullah itu, hingga kekecewaan
terlihat pada wajah beliau. Jarir berkata; ‘Tak lama kemudian seorang sahabat
dari kaum Anshar datang memberikan bantuan sesuatu yang dibungkus dengan daun
dan kemudian diikuti oleh beberapa orang sahabat lainnya. Setelah itu,
datanglah beberapa orang sahabat yang turut serta menyumbangkan sedekahnya
(untuk diserahkan kepada orang-orang Arab badui tersebut) hingga tampaklah
keceriaan pada wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.’ Kemudian
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Siapa yang melakukan satu
sunnah hasanah dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala
orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi
pahala-pahala mereka sedikitpun. Dan siapa yang melakukan satu sunnah sayyiah
dalam Islam, maka ia mendapatkan dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkan
sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun.” (HR
Muslim 4830)
Hadits di atas diriwayatkan juga dalam Sunan
An-Nasa‘i no.2554, Sunan At-Tirmidzi no. 2675, Sunan Ibnu Majah no. 203, Musnad
Ahmad 5/357, 358, 359, 360, 361, 362 dan juga diriwayatkan oleh yang lainnya.
Arti kata sunnah dalam sunnah hasanah atau sunnah
sayyiah bukanlah sunnah Rasulullah atau hadits atau sunnah (mandub) karena
tentu tidak ada sunnah Rasulullah yang sayyiah, tidak ada hadits yang sayyiah
dan tidak ada perkara sunnah (mandub) yang sayyiah
Jadi arti kata sunnah dalam sunnah hasanah atau
sunnah sayyiah adalah contoh atau suri tauladan atau perkara baru, sesuatu yang
tidak dilakukan oleh orang lain sebelumnya
Kesimpulannya,
Sunnah hasanah adalah contoh atau suri tauladan
atau perkara baru di luar perkara syariat yang tidak bertentangan dengan Al
Qur’an dan Hadits , termasuk ke dalam bid’ah hasanah
Sunnah sayyiah adalah contoh atau suri tauladan
atau perkara baru di luar perkara syariat yang bertentangan dengan Al Qur’an
dan Hadits , termasuk ke dalam bid’ah dholalah
Imam Mazhab yang empat yang bertalaqqi (mengaji)
dengan Salaf Sholeh, contohnya Imam Syafi’i ~rahimahullah menyampaikan
قاَلَ
الشّاَفِعِي
رَضِيَ
اللهُ
عَنْهُ
-ماَ
أَحْدَثَ
وَخاَلَفَ
كِتاَباً
أَوْ
سُنَّةً
أَوْ
إِجْمَاعاً
أَوْ
أَثَرًا
فَهُوَ
البِدْعَةُ
الضاَلَةُ
،
وَماَ
أَحْدَثَ
مِنَ
الخَيْرِ
وَلَمْ
يُخاَلِفُ
شَيْئاً
مِنْ
ذَلِكَ
فَهُوَ
البِدْعَةُ
المَحْمُوْدَةُ
-(حاشية
إعانة
313 ص
1الطالبين
-ج
)
Artinya ; Imam Syafi’i ra berkata –Segala hal yang
baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan bertentangan dengan Al-Qur’an,
Al-Hadits, Ijma’ (sepakat Ulama) dan Atsar (Pernyataan sahabat) adalah bid’ah
yang sesat (bid’ah dholalah). Dan segala kebaikan yang baru (tidak terdapat di
masa Rasulullah) dan tidak bertentangan dengan pedoman tersebut maka ia adalah
bid’ah yang terpuji (bid’ah mahmudah atau bid’ah hasanah), bernilai pahala.
(Hasyiah Ianathuth-Thalibin –Juz 1 hal. 313).
Contoh sunnah sayyiah (termasuk bid’ah dholalah)
yakni perkara baru atau mencontohkan atau meneladankan perkara di luar perkara
syariat yang bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits, perbuatan mempergunakan
jejaring sosial facebook untuk bergunjing, menghasut, mencela, menghujat
saudara muslim lainnya
Contoh sunnah hasanah (termasuk bid’ah hasanah)
perkara baru atau mencontohkan atau meneladankan perkara di luar perkara
syariat yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits, perbuatan
mempergunakan jejaring sosial facebook untuk menyampaikan apa yang disampaikan
oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam atau sekedar mempergunakannya untuk
membaca dan memahami uraian agama dalam rangka tholabul ilmi.
Jadi kullu bid’ah menerima pengecualian pada bid’ah
di luar perkara syariat yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits
Hal ini sesuai pula jika ditinjau dari ilmu nahwu
Kalimat bid’ah (بدعة) di sini adalah bentuk
ISIM (kata benda) bukan FI’IL (kata kerja).
Dalam ilmu nahwu menurut kategorinya Isim terbagi 2
yakni Isim Ma’rifat (tertentu) dan Isim Nakirah (umum).
Nah.. kata BID’AH ini bukanlah
1. Isim dhomir
2. Isim alam
3. Isim isyaroh
4. Isim maushul
5. Ber alif lam
yang merupakan bagian dari Isim Ma’rifat.
Jadi kalimat bid’ah di sini adalah Isim Nakiroh dan
KULLU di sana berarti tidak ber-idhofah (bersandar) kepada salah satu dari yang
5 di atas. Seandainya KULLU ber-idhofah kepada salah satu yang 5 di atas, maka
ia akan menjadi ma’rifat. Tapi pada ‘KULLU BID’AH’, ia ber-idhofah kepada
nakiroh. Sehingga dhalalah-nya adalah bersifat ‘am (umum). Sedangkan setiap hal
yang bersifat umum pastilah menerima pengecualian.
Ulama yang sholeh, bersanad ilmu tersambung kepada
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam seperti Imam Nawawi ra yang bermazhab
Syafi’i mengatakan
قَوْلُهُ
وَكُلُّ
بِدْعَةٍ
ضَلاَلَةٌ
هَذَاعَامٌّ
مَخْصٍُوْصٌ
وَالْمُرَادُ
غَالِبُ
الْبِدَعِ
.
“Sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam, “Kullu
Bid’ah dlalalah” ini adalah ‘Amm Makhshush, kata-kata umum yang dibatasi
jangkauannya. Jadi yang dimaksud adalah sebagian besar bid’ah itu sesat, bukan
seluruhnya.” (Syarh Shahih Muslim, 6/154).
Hadits “Kullu Bid’ah dlalalah” berdasarkan ilmu
atau menurut tata bahasanya ialah ‘Amm Makhshush, artinya “makna bid’ah lebih
luas dari makna sesat” sehingga “setiap sesat adalah bid’ah akan tetapi tidak
setiap bid’ah adalah sesat”.
Sebagian ulama berpendapat bahwa pengecualian itu
pada perkara baru “urusan dunia” atau bid’ah duniawiyyah.
Sangat keliru jika berpendapat bahwa bid’ah yang
diperbolehkan atau bid’ah yang tidak masuk neraka adalah bid’ah urusan dunia
(bid’ah duniawiyyah) karena bid’ah urusan dunia (bid’ah duniawiyyah) ada yang
hasanah (baik) dan ada pula yang sayyiah (buruk).
Tidak boleh kita mengeneralisir bahwa setiap bid’ah
urusan dunia (bid’ah duniawiyyah) adalah boleh atau baik sebagaimana kaum
sekulerisme menyalahgunakan hadits, ”wa antum a’lamu bi amri dunyakum, “dan
kamu sekalian lebih mengetahui urusan-urusan duniamu”. (HR. Muslim 4358).
Bidah (perkara baru) “urusan dunia” atau bid’ah
duniawiyyah harus pula ditetapkan kedalam hukum taklifi yang lima (haram,
makruh, wajib, sunnah, dan mubah). Jika setiap akan melakukan perbuatan dan
merujuk kepada hukum taklifi yang lima maka termasuk perbuatan merujuk dengan
Al Qur’an dan Hadits.
Perbuatan merujuk dengan Al Qur’an dan Hadits
seperti itulah termasuk ke dalam dzikrullah (mengingat Allah) atau memandang
Allah ta’ala sebelum melakukan perbuatan, sebagaimana Ulil Albab, kaum muslim
yang menggunakan lubb atau akal qalbu atau muslim yang menundukkan akal
pikirannya kepada akal qalbu sebagaimana yang telah diuraikan dalam tulisan
pada
Ulil Albab sebagaimana firman Allah yang artinya,
“(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil
berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang
penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau
menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari
siksa neraka” (Ali Imran: 191).
“Allah menganugerahkan al hikmah (pemahaman yang
dalam tentang Al Qur’an dan As Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan
barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia
yang banyak. Dan hanya Ulil Albab yang dapat mengambil pelajaran (dari firman
Allah)“. (QS Al Baqarah [2]:269 ).
“Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya)
melainkan Ulil Albab” (QS Ali Imron [3]:7 )
Jadi segala perbuatan atau segala urusan dunia yang
tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam termasuk
dalam perkara baru (bid’ah) di luar perkara syariat atau di luar apa yang telah
disyariatkanNya (diwajibkanNya) jika bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits
maka termasuk bid’ah dholalah dan jika tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan
Hadits maka termasuk bid’ah hasanah atau sunnah hasanah.
Kesimpulam akhir adalah,
Siapa yang melakukan sunnah hasanah yakni
mencontohkan atau meneladankan atau membuat perkara baru (bid’ah) di luar
perkara syariat yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits maka ia
mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkan perbuatan
tersebut setelahnya tanpa mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun. Dan siapa
melakukan sunnah sayyiah yakni yang mencontohkan atau meneladankan atau membuat
perkara baru (bid’ah) di luar perkara syariat yang bertentangan dengan Al
Qur’an dan Hadits, maka ia mendapatkan dosanya dan dosa orang-orang yang
mengamalkan perbuatan tersebut setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka
sedikitpun.
Jadi para ulama yang sholeh yang membuat Ratib al
Haddad, sholawat nariyah, sholawat badar, qasidah burdah, maulid barzanji atau
orang yang pertama kali mengadakan peringatan Maulid Nabi maka ia akan
mendapatkan pahalanya dan pahala-pahala dari orang-orang yang mengamalkannya.
Perlu diketahui, contohnya kitab Barzanji ditulis
oleh ulama yang sholeh dari keturunan cucu Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam yang mendapatkan pengajaran agama dari orang tua-orang tua mereka
terdahulu yang tersambung kepada lisannya Imam Sayyidina Ali ra yang
mendapatkan pengajaran agama langsung dari Rasulullah shallallahu alaihi
wasallam yakni Sayid Ja’far ibn Hasan ibn Abdul Karim ibn Muhammad ibn Sayid
Rasul ibn Abdul Sayid ibn Abdul Rasul ibn Qalandar ibn Abdul Sayid ibn Isa ibn
Husain ibn Bayazid ibn Abdul Karim ibn Isa ibn Ali ibn Yusuf ibn Mansur ibn
Abdul Aziz ibn Abdullah ibn Ismail ibn Al-Imam Musa Al-Kazim ibn Al-Imam Ja’far
As-Sodiq ibn Al-Imam Muhammad Al-Baqir ibn Al-Imam Zainal Abidin ibn Al-Imam
Husain ibn Sayidina Ali r.a.
Sayyid Ja’far adalah seorang mufti di Madinah ,
tentu kita tahu bagaimana kompetensi mufti pada zaman dahulu. Datuk-datuk
Sayyid Ja’far semuanya ulama terkemuka yang terkenal dengan ilmu dan amalnya,
keutamaan dan keshalihannya. Beliau mempunyai sifat dan akhlak yang terpuji,
jiwa yang bersih, sangat pemaaf dan pengampun, zuhud, amat berpegang dengan
Al-Quran dan Sunnah, wara’, banyak berzikir, sentiasa bertafakkur, mendahului
dalam membuat kebajikan bersedekah,dan pemurah. Semasa kecilnya beliau telah
belajar Al-Quran dari Syaikh Ismail Al-Yamani, dan belajar tajwid serta
membaiki bacaan dengan Syaikh Yusuf As-So’idi dan Syaikh Syamsuddin Al-Misri. Antara
guru-guru beliau dalam ilmu agama dan syariat adalah : Sayid Abdul Karim Haidar
Al-Barzanji, Syeikh Yusuf Al-Kurdi, Sayid Athiyatullah Al-Hindi.
Sayid Ja’far Al-Barzanji telah menguasai banyak
cabang ilmu, antaranya: Shoraf, Nahwu, Manthiq, Ma’ani, Bayan, Adab, Fiqh,
Usulul Fiqh, Faraidh, Hisab, Usuluddin, Hadits, Usul Hadits, Tafsir, Hikmah,
Handasah, A’rudh, Kalam, Lughah, Sirah, Qiraat, Suluk, Tasawuf, Kutub Ahkam,
Rijal, Mustholah
Sebaliknya mereka yang melarang peringatan Maulid
Nabi, Ratib al Haddad, sholawat nariyah, sholawat badar, qasidah burdah, maulid
barzanji menjadikan mereka terjerumus menjadi ahli bid’ah yakni mengada ada
dalam urusan agama atau mengada ada dalam “urusan kami” atau mengada ada dalam
perkara syariat (segala perkara yang telah disyariatkanNya/diwajibkanNya)
atau mengada-ada dalam urusan yang merupakan hak Allah ta’ala menetapkannya
yakni melarang sesuatu yang tidak dilarangNya.
Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya,
“Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul
daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan
kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan
padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.”
(QS al-A’raf: 32-33)
Dalam hadits Qudsi , Rasulullah bersabda: “Aku
ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah
syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya,
dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta
mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak
turunkan keterangan padanya.” (Riwayat Muslim)
Allah Azza wa Jalla berfirman, “Mereka menjadikan
para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah“. (QS at-Taubah
[9]:31 )
Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini,
“apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan
mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah?” Nabi menjawab, “tidak”, “Mereka tidak
menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu
menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka menganggapnya halal, dan jika para
rahib dan pendeta itu mengharamkan bagi mereka sesuatu, mereka mengharamkannya“
Pada riwayat yang lain disebutkan, Rasulullah
bersabda ”mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap
sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka
mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (Riwayat
Tarmizi)
Demikianlah betapa halusnya hasutan atau ghazwul
fikri (perang pemahaman) yang dilancarkan oleh kaum Zionis Yahudi agar mereka
memahami Al Qur’an dan Hadits dengan makna dzahir atau yang kami namakan
pemahaman dengan metodologi “terjemahkan saja” berdasarkan arti bahasa (lughot)
dan istilah (terminologi). Hal ini umum terjadi pada mereka yang memahami agama
berlandaskan muthola’ah , menelaah kitab dengan akal pikirannya sendiri.
Dalam memahami Al Qur’an dan Hadits atau
berpendapat atau berfatwa harus berdasarkan ilmu. Sanad ilmu yang tersambung
kepada lisannya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan ilmu untuk memahami
Al Qur’an dan Hadits.
Mereka tidak memperhatikan ilmu-ilmu yang
bersangkutan dengan bahasa arab itu seumpama nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani,
bayan dan badi’). Mereka tidak juga memperhatikan sifat lafadz-lafadz dalam
al-Quran dan as-Sunnah itu yang beraneka ragam seperti ada lafadz nash, ada
lafadz dlahir, ada lafadz mijmal, ada lafadz bayan, ada lafadz muawwal, ada
yang umum, ada yang khusus, ada yang mutlaq, ada yang muqoyyad, ada majaz, ada
lafadz kinayah selain lafadz hakikat dan lain lainnya.
Begitupula dengan hasutan atau ghazwul fikri
(perang pemahaman) yang dilancarkan oleh kaum Zionis Yahudi agar mereka
memahami Al Qur’an dan Hadits dengan makna dzahir selain dapat menjerumuskan
mereka menjadi ahli bid’ah adalah menjurumuskan mereka kedalam kekufuran dalam
i’tiqod.
Imam Ahmad ar-Rifa’i (W. 578 H/1182 M) dalam
kitabnya al-Burhan al-Muayyad, “Sunu ‘Aqaidakum Minat Tamassuki Bi Dzahiri Ma
Tasyabaha Minal Kitabi Was Sunnati Lianna Dzalika Min Ushulil Kufri”, “Jagalah
aqidahmu dari berpegang dengan dzahir ayat dan hadis mutasyabihat, karena hal
itu salah satu pangkal kekufuran”.
Imam besar ahli hadis dan tafsir, Jalaluddin
As-Suyuthi dalam “Tanbiat Al-Ghabiy Bi Tabriat Ibn ‘Arabi” mengatakan “Ia
(ayat-ayat mutasyabihat) memiliki makna-makna khusus yang berbeda dengan makna
yang dipahami oleh orang biasa. Barangsiapa memahami kata wajh Allah, yad , ain
dan istiwa sebagaimana makna yang selama ini diketahui (wajah Allah, tangan,
mata, bertempat), ia kafir (kufur dalam i’tiqod) secara pasti.”
Sayyidina Ali Ibn Abi Thalib ra berkata : “Sebagian
golongan dari umat Islam ini ketika kiamat telah dekat akan kembali menjadi
orang-orang kafir”.
Seseorang bertanya kepadanya : “Wahai Amirul
Mukminin apakah sebab kekufuran mereka? Adakah karena membuat ajaran baru atau
karena pengingkaran?”
Sayyidina Ali Ibn Abi Thalib ra menjawab : “Mereka
menjadi kafir karena pengingkaran. Mereka mengingkari Pencipta mereka (Allah
Subhanahu wa ta’ala) dan mensifati-Nya dengan sifat-sifat benda dan
anggota-anggota badan.”
Dalam kitab ilmu tauhid berjudul “Hasyiyah
ad-Dasuqi ‘ala Ummil Barahin” karya Syaikh Al-Akhthal dapat kita ketahui bahwa
Barangsiapa mengi’tiqadkan (meyakinkan) bahwa Allah
Subhanahu wa Ta’ala mempunyai tangan (jisim) sebagaimana tangan makhluk
(jisim-jisim lainnya), maka orang tersebut hukumnya “Kafir (orang yang kufur
dalam i’tiqod)
Barangsiapa mengi’tiqadkan (meyakinkan) bahwa Allah
Subhanahu wa Ta’ala mempunyai tangan (jisim) namun tidak serupa dengan tangan
makhluk (jisim-jisim lainnya), maka orang tersebut hukumnya ‘Aashin atau orang
yang telah berbuat durhaka kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
I’tiqad yang benar adalah i’tiqad yang menyatakan
bahwa sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala itu bukanlah seperti jisim (bentuk
suatu makhluk) dan bukan pula berupa sifat. Tidak ada yang dapat mengetahui
Dzat Allah Subhanahu wa Ta’ala kecuali Dia.
Salaf yang sholeh mengatakan
قال
الوليد
بن
مسلم
: سألت
الأوزاعي
ومالك
بن
أنس
وسفيان
الثوري
والليث
بن
سعد
عن
الأحاديث
فيها
الصفات
؟
فكلهم
قالوا
لي
: أمروها
كما
جاءت
بلا
تفسير\
“Dan Walid bin Muslim berkata: Aku bertanya kepada
Auza’iy, Malik bin Anas, Sufyan Tsauri, Laits bin Sa’ad tentang hadits-hadits
yang di dalamnya ada sifat-sifat Allah? Maka semuanya berkata kepadaku:
“Biarkanlah ia sebagaimana ia datang tanpa tafsir“
Imam Sufyan bin Uyainah radhiyallahu anhu
mengatakan:
كل
ما
وصف
الله
تعالى
به
نفسه
فتفسيره
تلاوته
و
السكوت
عنه
“Setiap sesuatu yang Allah menyifati diri-Nya
dengan sesuatu itu, maka tafsirannya adalah bacaannya (tilawahnya) dan diam
daripada sesuatu itu”.
Sufyan bin Uyainah radhiyallahu anhu ingin
memalingkan kita dari mencari makna dzahir dari ayat-ayat sifat dengan cukup
melihat bacaannya saja, tafsiruhu tilawatuhu: tafsirannya adalah bacaannya.
Bacaannya adalah melihat dan mengikuti huruf-perhurufnya, bukan maknanya, bukan
tafsiruhu ta’rifuhu.
Terhadap lafazh-lafazh ayat sifat kita sebaiknya
tidak mengi’tiqodkan berdasarkan maknanya secara dzahir karena akan terjerumus
kepada jurang tasybih (penyerupaan), sebab lafazh-lafazh ayat sifat sangat
beraroma tajsim dan secara badihi (otomatis) pasti akan menjurus ke sana.
Terhadap lafazh-lafazh ayat sifat , Imam Syafi’i ~rahimahullah
mengatakan “Jawaban yang kita pilih tentang hal ini dan ayat-ayat yang semacam
dengannya bagi orang yang tidak memiliki kompetensi di dalamnya adalah agar
mengimaninya dan tidak –secara mendetail– membahasnya dan membicarakannya.
Sebab bagi orang yang tidak kompeten dalam ilmu ini ia tidak akan aman untuk
jatuh dalam kesesatan tasybîh”
Keterjerumusan kekufuran dalam i’tiqod adalah hal
yang dialami oleh ulama Ibnu Taimiyyah sebagaimana yang disampaikan oleh
ulama-ulama terdahulu.
Bahkan karena kesalahpahamannya mengakibatkan Ibnu
Taimiyyah wafat di penjara .
Wallahu A’lam Bish shawab